Fathul Qorib*
Perekonomian dunia saat ini menghadapi ancaman besar akibat pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ekonomi masing-masing negara harus memperhatikan banyak pihak karena setiap keputusan membawa dampak yang luar biasa terutama bagi pekerja, seperti pemutusan hubungan kerja (layoff), penutupan kantor sementara, dirumahkan (furlough), hingga bekerja jarak jauh (Tang, Koski and Bell, 2020). Karena krisis kali ini diperkirakan akan menghapus 6.7% jam kerja secara global pada kuartal ke dua tahun 2020, yang setara dengan 195 juta pekerja penuh waktu (ILO, 20AD).
Ancaman global ini menyerang banyak
sektor pekerjaan yang ada di seluruh dunia (Borden,
2020). Beberapa sektor usaha
yang sangat terdampak Covid-19 ini terutama pada bidang makanan dan akomodasi
yang diperkirakan memiliki 144 juta pekerja, retail and wholesale dengan 482 juta pekerja, business services and administration yang memiliki 157 pekerja, dan
manufacturing 463 pekerja. Empat
sektor pekerjaan yang terdampak tersebut mewakili 37,5% total pekerja di
seluruh dunia (United
Nations, 2020). Bahkan ILO menganggap
bahwa Covid-19 ini merupakan bencana terbesar terhadap pekerja sejak perang
dunia ke II.
Menurut laporan ILO, perkiraan
dampak pengurangan pekerja di kawasan Asia Pasifik bisa mencapai 125 juta
kasus. Hal itu bisa dilihat di Ibukota Indonesia, Jakarta, yang menjadi pusat penyebaran
Covid-19 di Indonesia, 43 ribu karyawan lebih terkena imbasnya. Sebanyak 13
ribu orang dirumahkan, dan 30.137 orang di putus hubungan kerja (PHK) oleh
3.348 perusahaan. Di daerah lain juga terjadi hal yang sama. Di Kabupaten
Bayumas, Provinsi Jawa Tengah, tercatat 1.222 karyawan dirumahkan oleh 54
perusahaan yang sebagian besar dari sektor perhotelan, rumah makan, dan tempat
hiburan (Putra,
2020).
Secara nasional, tidak kurang dari
1,5 juta karyawan yang telah kehilangan pekerjaan akibat Covid-19. Sebanyak
89,4% dirumahkan, dan 10.6% atau sekitar 160 ribu karyawan mengalami pemutusan
hubungan kerja (Rina,
2020; Thertina, 2020). Kondisi ini jauh lebih
buruk dibandingkan krisis 2009 yang disebabkan tumbangnya sektor keuangan,
sedangkan kali ini sektor kesehatan dan keamanan masyarakat terancam yang
berdampak pada sektor ekonomi secara makro maupun mikro (Rafie
et al., 2020).
Kemampuan pemerintah secara umum
dan perusahaan secara khusus terhadap keputusan ‘merumahkan’ karyawan (furlough) perlu dikaji supaya tidak
menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar. Karena memang dapat dipahami
bahwa environmental jolt dapat
terjadi secara tiba-tiba, seperti perekonomian dunia yang ambruk, bencana alam,
bencana yang disebabkan kesalahan manusia seperti kebakaran dan kerusakan skala
besar. Terutama pada pandemic kesehatan seperti Covid-19, menambah beban berat
perusahaan yang tidak siap dengan perubahan cepat dan mendadak. Biaya bertambah
besar sementara produktivitas menurun (Gahan,
Michelotti and Standing, 2012).
Menghadapi Covid-19 ini, perusahaan
perlu mengubah strategi manajemen sumber daya manusia yang selama ini tidak
diberlakukan. Tidak ada yang siap untuk menjalankan manajemen organisasi di
tengah pandemic yang mengharapkan seluruh orang diam di rumah (stay at home). Ancaman krisis tahun 1998
dan 2008 yang menimpa Indonesia lebih mengarah pada krisis ekonomi dan keuangan
yang besar (Hill,
2007; Wikanti, 2011). Indonesia terpuruk
hingga dolar melambung tinggi karena inflasi terjadi hingga 78% (Mubyarto,
2015). Tetapi waktu itu
Indonesia dianggap memiliki keberuntungan sehingga dapat bangkit dengan cepat,
bukan murni sistem perekonomian yang bagus (Basri
and Rahardja, 2010).
Berbeda dengan krisis keuangan
tersebut, krisis yang disebabkan Covid-19 saat ini lebih menyerang kesehatan
manusia tetapi berimbas pada berbagai bidang, mulai pendidikan, kelembagaan
politik, pariwisata, hingga perekonomian. Seluruh warga harus menjaga jarak
aman, memakai masker, dan yang paling parah adalah anjuran lockdown dan tidak keluar rumah agar virus berhenti menular. Dengan
kondisi ini perekonomian tidak berjalan lancar dan perusahaan ramai-ramai
menghentikan produksi yang berpengaruh pada ‘merumahkan karyawan’ untuk
mengurangi beban perusahaan.
Covid-19 di Indonesia membawa
dampak yang besar pada berbagai sektor hingga pemerintah akhirnya menyetujui
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB; Large-scale
Social Restriction) di Jakarta. Pembatasan sosial ini diambil oleh Presiden
Jowo Widodo yang digabungkan dengan karantina kesehatan, dan pengetatan physical distancing, guna memutus mata
rantai virus Covid-19 (Andriyanto
and Tambun, 2020; Rayda, 2020; Sutrisno, 2020).
Sebagai pusat pemerintah, ekonomi, dan industri, pemberlakuan PSBB di Jakarta
menjadikan seluruh penopang hidup karyawan melemah (Ries,
2004).
Pelajaran dari Italia, Spanyol, dan
Cina, yang sudah menerapkan lockdown
memang terjadi tren penurunan jumlah positif Covid-19 (Mitjà
et al., 2020; Tobías, 2020).
Sehingga pemilihan PSBB di Jakarta diharapkan juga akan mengalami pemulihan
yang sama. Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Large-scale Social Restriction berarti sekolah-sekolah harus diliburkan,
tempat kerja libur, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di
tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda
transportasi, dan pembatasan hingga aspek pertahanan keamanan (Tri,
2020).
Banyaknya pembatasan tersebut, maka
ruang gerak masyarakat tidak lagi luas dan leluasa. Pekerja informal dan
karyawan perusahaan semakin terpojok ketika mendapatkan pemutusan hubungan
kerja oleh perusahaan.
Seluruh orang akan memahami kondisi
perekonomian yang memburuk. Tetapi karyawan yang sudah bekerja penuh waktu pada
satu perusahaan akan kebingungan ketika dirumahkan. Masalah sosial baru akan
muncul dengan melonjaknya pengangguran. Di tambah banyaknya karyawan yang tidak
memahami bahwa cuti sementara yang diberlakukan bertujuan untuk mengurangi
beban perusahaan agar tidak merugi. Perusahaan pun tidak memberikan penjelasan
melalui saluran-saluran resmi internal perusahaan yang dapat dipercaya sehingga
karyawan dapat memahami langkah yang diambil perusahaan.
Semua perusahaan sulit mengukur
atau menyiapkan saat terjadinya goncangan akibat force major (Bradley,
2015; Smith, 2016). Tetapi bagaimanapun
perusahaan harus memiliki perencanaan jangka panjang sehingga ketika terjadi
goncangan ekonomi, alat, atau kesalahan teknis, perusahaan tetap bisa berjalan
meski tersendat. Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa environmental jolt dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan
tindakan bagi pimpinan perusahaan dengan cara mencari alternatif pemecahan
masalah sehingga perusahaan dapat bangkit lagi dan bahkan menjadi lebih baik (Sine
and David, 2003; Goll and Rasheed, 2011)
Pekerja yang dirumahkan atau di
putus hubungan kerja cenderung mengalami gangguan psikologis dan sosial yang
buruk, seperti menurunnya kepuasan hidup, meningkatnya konflik antara pada
keluarga, hingga meningkatnya kelahan fisik dan psikis (Baranik
et al., 2019)
yang nanti akan membawa pengaruh buruk pada kinerja setelah kembali bekerja (Halbesleben,
Wheeler and Paustian-Underdahl, 2013).
Kendala psikis yang dialami pekerja yang dirumahkan membutuhkan social support sehingga stress tidak
terus berlanjut (Cotter
and Fouad, 2013).
Banyaknya pekerja yang dirumahkan
harus dilihat dari kacamata strategic human
resources management, apakah perusahaan telah siap melakukan pemangkasan
pekerja dalam rangka sementara atau tetap. Dalam pengelolaan sumber daya
manusia, sebuah perusahaan harus mengacu pada sistem pengelolaan sumber daya manusia
bukan pada individu (Boon,
Den Hartog and Lepak, 2019).
Karena karyawan dalam sebuah perusahaan bekerja dalam sistem yang saling
terkait dengan sistem lain. Sehingga perhatian sistem lebih diutamakan
dibanding menyelesaikan masalah SDM indiividu
by individu.
Sistem ini sangat penting karena
perusahaan yang sudah mengembangkan SHRM yang
baik akan menyebabkan saling percaya dan saling dukung antara perusahaan dan
karyawan sehingga persoalan bisa diselesaikan dengan baik sehingga meningkatkan
nilai kompetitif perusahaan (Bellairs,
Halbesleben and Leon, 2014; Han, Sun and Wang, 2020).
Secara teoritis, human resource
management perusahaan terhadap karyawannya dapat dilakukan melalui dua
cara, memunculkan komitmen karyawan pada perusahaan dan memunculkan kepatuhan
karyawan pada aturan. Keduanya dapat membawa efek positif pada perusahaan (Su,
Wright and Ulrich, 2018).
Penelitian terbaru juga menyarankan
agar perusahaan memiliki high performance
work systems (HPWS) yang dapat membuat karyawan merasa bertanggung jawab
terhadap perusahaan dengan pemberian insentif dan kompensasi yang dibutuhkan (Bellairs,
Halbesleben and Leon, 2014).
Dalam HPWS, sebuah perusahaan akan memiliki performa yang tinggi jika
mengadopsi beberapa hal, a) sistem seleksi karyawan yang konsisten dengan
mempertimbangkan kompetensi dan jiwa kompetitif karyawan; b) sistem reward yang
jelas sesuai dengan keberhasilan karyawan, dan c) memiliki sistem pelatihan dan
strategi pengembangan ke depan yang berbasis kinerja perusahaan (Becker
and Huselid, 1998; Huselid and Becker, 2011).
Hal yang perlu dibawahi dalam
adalah tentang adanya tanggung jawab perusahaan terhadap seluruh pekerjanya
untuk pendidikan, pelatihan, menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah
terjadinya cedera, serta meningkatkan moral karyawan (Madura,
2007; Sarinah and Mardalena, 2017; Wuisang, Runtuwarouw and Korompis, 2019).
Ketika ekonomi ambruk karena kondisi yang tidak terduga, peran manajemen dalam
perusahaan sangat penting untuk memberikan informasi yang pasti terhadap
karyawan (Kim,
Maher and Lee, 2018). Apalagi jika karyawan
mengalami cuti sementara, dirumahkan, hingga diputus hubungan kerjanya.
Tujuan tulisan ini yang utama
adalah menjelaskan strategi yang diterapkan perusahaan di Indonesia dalam
memberikan pemahaman tentang tindakan-tindakan mereka kepada karyawan,
khususnya kebijakan terkait merumahkan mereka. Pemerintah Indonesia sendiri sudah
mengambil langkah agar pekerja tidak dirugikan dalam pandemic. Dalam Surat
Edarat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Maret 2020,
telah disebutkan bahwa pekerja yang masuk pada kategori Orang dalam Pemantauan
(ODP), orang suspek Covid-19, maupun pekerja yang positif Covid-19, maka
seluruh gajinya dibayarkan secara penuh (Kementrian
Ketenagakerjaan, 2020).
Pemerintah mengatur juga bagi
perusahaan yang akhirnya memberlakukan pembatasan kegiatan usaha, tetap harus
melibatlan pekerja dan karyawannya dalam mekanisme kerja dan pembayaran
upahnya. Sebab itu, langkah-langkah strategis yang perusahaan lakukan sangat penting
agar tidak menambah beban karyawan yang juga dirugikan atas kebijakan
pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan sosial akibat Covid-19 yang
diberlakukan oleh pemerintah tidak bisa digunakan sebagai alasan perusahaan
untuk mengurangi pekerja tanpa disertai kompensasi yang sama-sama
menguntungkan.
Memperhatikan hal tersebut maka
perusahaan tidak bisa secara sepihak melakukan pemangkasan pekerja tanpa
melakukan transaksi dengan pekerja. Selain perusahaan harus memahami aturan
dari pemerintah, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengajak pekerjanya
secara bersama-sama memikirkan kepentingan perusahaan dan pribadi pekerja.
Harus ada pemahaman di kedua belah pihak yang dimulai dari perusahannya,
misalkan dengan melibatkan peran public
relations atau corporate
communication untuk menjembatani keinginan perusahaan dengan karyawan.
Sebaliknya, di tingkat pekerja juga
harus ada pemahaman yang lebih baik berkaitan dengan keniscayaan yang harus
dilakukan perusahaan dalam rangka pandemic Covid-19. Pembatasan kerja sudah
pasti berjalan karena warga yang positif Covid-19 masih terus bertambah. Dalam
observasi pendahuluan banyak pekerja yang tidak memahami perbedaan antara
pemutusan hubungan kerja dengan dirumahkan. Pekerja masih menganggap kebijakan
perusahaan untuk merumahkan mereka dianggap keputusan sepihak yang tidak menguntungkan
mereka, tetapi lebih banyak menguntungkan perusahaan.
Mengaca dari penelitian tahun 2007
tentang karantina akibat human influenza
virus, para peneliti merekomendasikan pemerintah agar menyediakan aturan
yang berlaku untuk seluruh pandemic kesehatan di masa datang, termasuk dengan
menyediakan dana yang dibutuhkan meskipun besarannya tidak dapat diprediksi (Rothstein
and Talbott, 2007). Menghadapi pandemic,
perusahaan juga harus dapat mengembangkan teleworking
di masa depan, melakukan pencegahan optimal terhadap kesehatan karyawan,
menjaga psikologis karyawan, penggunaan big
data dalam analisis manajemen, dan paling penting adalah dukungan agar
karyawan kembali bekerja (Fadel,
Salomon and Descatha, 2020; Gudi and Tiwari, 2020; Yasmin et al., 2020).
Tulisan ini semoga dapat memberikan
sumbangan pemikiran pada bidang manajemen sumber daya manusia yang selama ini
berjalan dalam kondisi normal sehingga memiliki kesiapan menghadapi pandemic kesehatan.
Selain itu, kita juga berharap akan berguna untuk pemerintah dalam mengambil
keputusan di masa mendatang (Nelson,
2012). Karena berdasarkan
pengalaman pendemic kesehatan maupun krisis ekonomi bisa terjadi kapanpun di
masa depan. Jika pemerintah dan perusahaan yang menjadi penyokong perekonomian
suatu negara tidak siap maka krisis akan berkepanjangan dan merugikan masyarakat
luas.
Fathul Qorib, Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UNITRI Malang. IG - @fathul_indonesia
References
Andriyanto, H. and Tambun, L. T. (2020) Jokowi Orders
‘Large-Scale’ Social Distancing But Still No Lockdown, Jakarta Globe.
Available at: https://jakartaglobe.id/news/jokowi-orders-largescale-social-distancingbut-still-no-lockdown/
(Accessed: 17 April 2020).
Baranik, L. E. et al.
(2019) ‘What Happens When Employees Are Furloughed? A Resource Loss
Perspective’, Journal of Career Development. SAGE Publications Inc.,
46(4), pp. 381–394. doi: 10.1177/0894845318763880.
Basri, M. C. and
Rahardja, S. (2010) ‘The Indonesian Economy amidst the Global Crisis: Good
Policy and Good Luck’, ASEAN Economic Bulletin. ISEAS - Yusof Ishak
Institute, pp. 77–97. doi: 10.2307/41317110.
Becker, B. E. and
Huselid, M. A. (1998) ‘High Performance Work Systems and Firm Performance: A
Synthesis of Research and Managerial Implications’, RESEARCH IN PERSONNEL
AND HUMAN RESOURCE MANAGEMENT, pp. 53--102. Available at:
https://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/summary?doi=10.1.1.319.7549 (Accessed: 15
April 2020).
Bellairs, T.,
Halbesleben, J. R. B. and Leon, M. R. (2014) ‘A multilevel model of strategic
human resource implications of employee furloughs’, Research in Personnel
and Human Resources Management. Emerald Group Publishing Ltd., 32, pp.
99–146. doi: 10.1108/S0742-730120140000032002.
Boon, C., Den Hartog, D.
N. and Lepak, D. P. (2019) ‘A Systematic Review of Human Resource Management
Systems and Their Measurement’, Journal of Management, 45(6), pp.
2498–2537. doi: 10.1177/0149206318818718.
Borden, T. (2020) The
coronavirus outbreak has triggered unprecedented mass layoffs and furloughs.
Here are the major companies that have announced they are downsizing their
workforces, Business Insider. Available at: https://www.businessinsider.sg/coronavirus-layoffs-furloughs-hospitality-service-travel-unemployment-2020?r=US&IR=T
(Accessed: 17 April 2020).
Bradley, S. W. (2015)
‘Environmental Jolts’, in Wiley Encyclopedia of Management. John Wiley
& Sons, Ltd, pp. 1–23. doi: 10.1002/9781118785317.weom030035.
Cotter, E. W. and Fouad,
N. A. (2013) ‘Examining Burnout and Engagement in Layoff Survivors’, Journal
of Career Development. SAGE PublicationsSage CA: Los Angeles, CA, 40(5),
pp. 424–444. doi: 10.1177/0894845312466957.
Fadel, M., Salomon, J.
and Descatha, A. (2020) ‘Coronavirus outbreak: the role of companies in
preparedness and responses’, The Lancet Public Health. Elsevier Ltd, p.
e193. doi: 10.1016/S2468-2667(20)30051-7.
Gahan, P., Michelotti, M.
and Standing, G. (2012) ‘The Diffusion of HR Practices in Chinese Workplaces
and Organizational Outcomes’, ILR Review. Cornell University, 65(3), pp.
651–685. doi: 10.1177/001979391206500308.
Goll, I. and Rasheed, A.
A. (2011) ‘Environmental jolts, clocks, and strategic change in the U.S.
Airline industry: The effects of deregulation and the 9/11/2001 terrorist
attacks’, Business and Politics. Cambridge University Press, pp. 1–35.
doi: 10.2202/1469-3569.1386.
Gudi, S. K. and Tiwari,
K. K. (2020) ‘Preparedness and Lessons Learned from the Novel Coronavirus
Disease’, The international journal of occupational and environmental
medicine. NLM (Medline), 11(2), pp. 108–112. doi: 10.34172/ijoem.2020.1977.
Halbesleben, J. R. B.,
Wheeler, A. R. and Paustian-Underdahl, S. C. (2013) ‘The impact of furloughs on
emotional exhaustion, self-rated performance, and recovery experiences’, Journal
of Applied Psychology, 98(3), pp. 492–503. doi: 10.1037/a0032242.
Han, J., Sun, J. M. and
Wang, H. L. (2020) ‘Do high performance work systems generate negative effects?
How and when?’, Human Resource Management Review. Elsevier Ltd, 30(2),
pp. 1–14. doi: 10.1016/j.hrmr.2019.100699.
Hill, H. (2007) ‘The
Indonesian economy: Growth, crisis and recovery’, Singapore Economic Review.
World Scientific Publishing Co. Pte Ltd, 52(2), pp. 137–166. doi:
10.1142/S0217590807002610.
Huselid, M. A. and
Becker, B. E. (2011) ‘Bridging Micro and Macro Domains: Workforce
Differentiation and Strategic Human Resource Management’, Journal of
Management. Edited by H. Aguinis et al. SAGE PublicationsSage CA: Los
Angeles, CA, 37(2), pp. 421–428. doi: 10.1177/0149206310373400.
ILO (20AD) ILO:
COVID-19 Causes Devastating Losses in Working Hours and Employment, ilo.org2.
Kementrian
Ketenagakerjaan (2020) ‘Circular of the Minister of Manpower of the Republic of
Indonesia concerning Worker / Labor Protection and Business Continuity in the
Context of Preventing and Countering Covid-19 (Perlindungan Pekerja/Buruh dan
Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan ’. Republik Indonesia.
Kim, J., Maher, C. S. and
Lee, J. (2018) ‘Performance information use and severe cutback decisions during
a period of fiscal crisis’, Public Money and Management. Routledge, 38(4),
pp. 289–296. doi: 10.1080/09540962.2018.1449475.
Madura, J. (2007) Pengantar
Bisnis 1 (Introduction to Business). 4th edn. Jakarta: Salemba Empat.
Mitjà, O. et al.
(2020) ‘Experts’ request to the Spanish Government: move Spain towards complete
lockdown’, The Lancet. Elsevier BV. doi: 10.1016/s0140-6736(20)30753-4.
Mubyarto, M. (2015)
‘FINANCIAL CRISIS AND ITS IMPACTS ON POVERTY IN INDONESIA’, Financial Crisis
and Its Impacts on Poverty in Indonesia, 18(1). doi: 10.22146/jieb.6613.
Nelson, K. L. (2012)
‘Municipal Choices during a Recession: Bounded Rationality and Innovation’, State
and Local Government Review. SAGE Publications, 44(1_suppl), pp. 44S-63S.
doi: 10.1177/0160323x12452888.
Putra, A. A. (2020) Buruh
Dirumahkan karena COVID-19, Harus Tetap Diupah atau Tidak? (Workers Laid off
Because COVID-19, Must Be Paid or Not?), Tirto Id. Available at:
https://tirto.id/buruh-dirumahkan-karena-covid-19-harus-tetap-diupah-atau-tidak-eLTg
(Accessed: 14 April 2020).
Rafie, B. T. et al.
(2020) Ekonomi porak poranda akibat corona, bagaimana langkah penyelamatan
oleh pemerintah? (The economy is ravaged by corona, how is the rescue step by
the government?), Kontan. Available at:
https://fokus.kontan.co.id/news/ekonomi-porak-poranda-akibat-corona-bagaimana-langkah-penyelamatan-oleh-pemerintah-1?page=all
(Accessed: 15 April 2020).
Rayda, N. (2020) Explainer:
What now for Indonesia after Jokowi signed regulation on social restrictions to
tackle COVID-19?, Channel News Asia. Available at: https://www.channelnewsasia.com/news/asia/indonesia-covid-19-jokowi-decree-social-restrictions-what-next-12598760
(Accessed: 17 April 2020).
Ries, N. M. (2004)
‘Public health law and ethics: lessons from SARS and quarantine.’, Health
law review, 13(1), pp. 3–6. Available at:
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/15838998 (Accessed: 17 April 2020).
Rina, R. (2020) 1,4
Juta Pekerja Dirumahkan & PHK, Bagaimana Hak-Haknya? (1.4 Million Workers
Furlough & Layoffs, What Are Their Rights?), CNBC Indonesia.
Available at: https://www.cnbcindonesia.com/news/20200409211201-4-151021/14-juta-pekerja-dirumahkan-phk-bagaimana-hak-haknya
(Accessed: 14 April 2020).
Rothstein, M. A. and
Talbott, M. K. (2007) ‘Encouraging compliance with quarantine: a proposal to
provide job security and income replacement.’, American journal of public
health. American Public Health Association, 97 Suppl 1(Suppl 1), p. S49.
doi: 10.2105/AJPH.2006.097303.
Sarinah and Mardalena
(2017) Pengantar Manajemen. Yogyakarta: Deepublish.
Sine, W. D. and David, R.
J. (2003) ‘Environmental jolts, institutional change, and the creation of
entrepreneurial opportunity in the US electric power industry’, Research
Policy. Elsevier B.V., 32(2 SPEC.), pp. 185–207. doi:
10.1016/S0048-7333(02)00096-3.
Smith, C. (2016) ‘Environmental
Jolts: Understanding How Family Firms Respond and Why’, Family Business
Review. SAGE Publications Inc., 29(4), pp. 401–423. doi:
10.1177/0894486516673906.
Su, Z. X., Wright, P. M.
and Ulrich, M. D. (2018) ‘Going Beyond the SHRM Paradigm: Examining Four
Approaches to Governing Employees’, Journal of Management. SAGE
Publications Inc., 44(4), pp. 1598–1619. doi: 10.1177/0149206315618011.
Sutrisno, B. (2020) Jokowi
orders large-scale social restrictions coupled with ‘civil emergency’ policies,
The Jakarta Post. Available at:
https://www.thejakartapost.com/news/2020/03/30/jokowi-orders-large-scale-social-restrictions-coupled-with-civil-emergency-policies.html
(Accessed: 17 April 2020).
Tang, C., Koski, C. J.
and Bell, M. H. (2020) H-1B Considerations in Context: COVID-19, Remote
Work, Office Closures, Furloughs, and Layoffs - Ogletree Deakins, Ogletree
Deakin. Available at:
https://ogletree.com/insights/h-1b-considerations-in-context-covid-19-remote-work-office-closures-furloughs-and-layoffs/
(Accessed: 15 April 2020).
Thertina, M. R. (2020) Gelombang
Besar PHK Imbas Corona Menerpa Indonesia (Waves of Layoffs Hit Indonesia Corona
Impact), Katadata.co.id. Available at:
https://katadata.co.id/berita/2020/04/13/gelombang-besar-phk-imbas-corona-menerpa-indonesia
(Accessed: 14 April 2020).
Tobías, A. (2020)
‘Evaluation of the lockdowns for the SARS-CoV-2 epidemic in Italy and Spain
after one month follow up’, Science of The Total Environment, 725, p.
138539. doi: 10.1016/j.scitotenv.2020.138539.
Tri, R. (2020) Pembatasan
Sosial Berskala Besar Berlaku di Jakarta, Ini Artinya, Tempo.
Available at:
https://bisnis.tempo.co/read/1329003/pembatasan-sosial-berskala-besar-berlaku-di-jakarta-ini-artinya?page_num=2
(Accessed: 17 April 2020).
United Nations (2020) COVID-19:
impact could cause equivalent of 195 million job losses, says ILO chief | UN
News, UN News2. Available at:
https://news.un.org/en/story/2020/04/1061322 (Accessed: 14 April 2020).
Wikanti, A. S. (2011)
‘CONTAGION EFFECTS OF US FINANCIAL CRISIS ON INDONESIA’, Economic Journal of
Emerging Markets, 3(2), pp. 125–137. doi: 10.20885/ejem.v3i2.2325.
Wuisang, J. R.,
Runtuwarouw, R. and Korompis, C. (2019) Konsep Kewirausahaan Dan UMKM (The
Concept of Entrepeneurship and Business Micro Economic Unit). Minahasa Utara:
Yayasan Makaria Waya.
Yasmin, M. et al.
(2020) ‘Big data analytics capabilities and firm performance: An integrated
MCDM approach’, Journal of Business Research, 114, pp. 1–15. doi:
10.1016/j.jbusres.2020.03.028.
0 comments:
Posting Komentar
semoga artikel ini berniat baik pada pembaca, komentar pembaca akan membangun blog ini.